
TATA TERTIB DAN JADWAL
KUNJUNGAN RUTAN SABANG
WAKTU KUNJUNGAN
​
1. Kunjungan Tahanan (Kamis - Sabtu)
Pagi : 09.00 - 12.00 WIB
Siang : 14.00 - 15.00 WIB
Keterangan (Membawa Surat Izin dari Istansi yang menahan)
​
2. Kunjungan Narapidana (Senin - Rabu)
Pagi : 09.00 - 12.00
Siang : 14.00 - 15.00
​
​
TATA TERTIB
1. Setiap Pengunjung harus membawa Identitas Diri (KTP/Identitas lainnya).
2. Setiap Pengunjung harus berpakaian sopan (rapi).
3. Kunjungan tidak dipungut biaya, waktu kunjungan 15 Menit.
4. Tidak menerima Kunjungan di Hari Minggu (Ketentuan lain dapat ditanyakan di layanan Pengaduan Rutan Kelas IIB Sabang).
5. Setiap Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras/Alkohol, Narkotika dan obat-obatan terlarang.
6. Bagi petugas (TNI/Polri) yang membawa senjata tajam atau senjata api harap dititipkan kepada petugas P2U atau KARUPAM.
7. Bagi Wartawan Pers, Media Cetak atau Elektronik, kunjungan dapat dilayani atas izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
​